Baturaja, Sumselupdate.com – Anggota Pansus III DPRD OKU Rusman Djunaidi mengatakan, bahwa pihaknya bersama mitra kerja Komisi III DPRD OKU tidak terlalu panjang membahas Raperda pajak air dan tanah.
“Apa yang kita rapatkan?. Karena kewenangan tersebut sudah diambil alih provinsi,” ucap Rusman.
Dijelaskan Rusman, Pansus III bersama mitra kerja membahas Raperda pajak air dan tanah cuma sekadar menghapuskan Pergub dan Perbup serta kewenangan-kewenangan kabupaten.
“Bahwa, sesuai ketentuan UU yang baru ini semuanya dikembalikan ke Provinsi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan terkait penetapan izin pertambangan karena sudah diambil alih provinsi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten hanya memungut pajak saja, sementara yang menetapkan harga adalah pihak provinsi. “Makanya, di OKU ini hanya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD,” jelasnya.
Sesuai UU, Pemerintah Kabupaten hanya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk PAD yang selama ini sudah didapat Pemerintah Kabupaten OKU sesuai dengan UU.
“Masalahnya, kita mengkhawatirkan nantinya Pemkab OKU bakal lemah karena perusahaan tambang tidak tunduk ke Pemkab OKU namun tunduk kepada pemprop Sumsel,” tandasnya.
Padahal, lanjut Rusman, yang mengetahui kondisi lapangan daerah setempat hanya Pemerintah Kabupaten bukan provinsi, lantaran provinsi hanya menempatkan UPTD, itupun UPTD yang di OKU ini mencakup OKU Selatan dan OKU Timur.
“Kita yang tahu kondisi di lapangan seperti apa, namun provinsi yang mengeluarkan izinnya,” tegasnya. (wid)











