Washington, Sumselupdate.com – Presiden AS Donald Trump nampaknya tidak akan melakukan langkah hukum lagi setelah pengadilan federal membatalkan perintah eksekutif sang presiden.
Sebagai gantinya, Trump menegaskan, pekan depan dia akan menerbitkan perintah eksekutif yang sudah direvisi dengan menghilangkan unsur- unsur yang ditolak pengadilan federal.
Dalam jumpa pers di Gedung Putih, Kamis (16/2/2017), Trump tidak menjelaskan secara rinci di mana perbedaan perintah eksekutih yang akan terbit dengan kebijakan lama.
“Satu-satunya masalah adalah keputusan pengadilan yang buruk sehingga membuat kami, menurut saya, dengan segala hormat, membuat sebuah keputusan yang buruk,” ujar Trump, seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Setelah perintah eksekutif diteken pada 27 Januari lalu, hampir semua pelancong dari tujuh negara dengan penduduk mayoritas Muslim secara temporer dilarang masuk ke AS.
Nasib serupa juga menimpa para pengungsi, khususnya yang berasal dari Suriah, untuk masuk ke wilayah negara Paman Sam itu.
Kondisi itu membuat kebingungan bahkan bagi negara-negara yang memiliki perjanjian khusus dengan AS seperti Meksiko dan Kanada.
Pemegang visa AS dan green card serta mereka yang memiliki dua kewarganegaraan sama bingungnya karena ikut terjerat dalam larangan itu.
Penasihat keamanan presiden, Steve Bannon, dikabarkan berada di balik keputusan kontroversial itu.
Dia bahkan tak menerima keberatan departemen keamanan dalam negeri terkait beberapa hal dalam kebijakan tersebut.
Akhirnya keputusan kontroversial itu dibungkam hakim federal James Robart dari negara bagian Washington dan membuat peraturan tersebut tak berlaku secara nasional.
Awalnya, Trump mengancam akan membawa kasus itu ke mahkamah agung, tetapi departemen kehakiman memilih untuk merevisi aturan yang asli dan menerbitkannya kembali.
Presiden Trump beralasan terbitnya perintah eksekutif itu adalah untuk memerangi terorisme.
Namun, tak ada warga dari ketujuh negara yang disasar aturan tersebut membunuh seorang pun warga AS di wilayah AS sejak 2001. (adm3)