Washington, Sumselupdate.com – Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat, Senin (27/2/2017), menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menangguhkan sementara keputusan tentang larangan masuk ke AS.
Larangan tersebut diberlakukan untuk warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim yang dikeluarkan Trump, seperti dilaporkan Voice of America, Selasa (28/2/2017) dikutip dari laman Kompas.com.
Permintaan itu diajukan sambil menunggu keluarnya instruksi presiden baru dari Trump.
Tiga orang hakim pengadilan banding di San Francisco tidak memberikan alasan penolakan itu.
Sebelumnya, pengadilan itu memperkuat keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menangguhkan perintah Trump yang melarang sementara datangnya pengunjung dan pengungsi dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, ditanya pada Senin kemarin mengapa pemerintah berkeras mendesak pengadilan banding tentang penangguhan itu, padahal katanya Trump akan mengeluarkan inpres baru tentang hal itu.
“Kami yakin bahwa peraturannya jelas dalam hal ini, yaitu presiden punya kekuasaan untuk melindungi keamanan negara,” kata Spicer.
Inpres yang dikeluarkan Trump tanggal 27 Januari 2017 itu mengakibatkan kekacauan di banyak bandar udara AS dan luar negeri.
Para pejabat imigrasi bingung tentang siapa yang boleh dan tidak boleh datang ke AS, walaupun banyak dari pengunjung sudah punya visa resmi. (adm3)