Presiden Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona, Ini Susunannya

Selasa, 8 September 2020
Presiden Jokowi

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona. Tim ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Tim yang dibentuk itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

“Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19,” demikian isi Keppres pasal 3, seperti dilihat, Senin (7/9/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut rinciannya:

Advertisements

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.