Palembang, sumselupdate.com – Pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, tengah mengawal truk kontainer berangkutan kelapa yang bersikap arogan ke anggota Satlantas Polrestabes Palembang, pada Kamis (14/11/2024) kemarin, telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, tak lama dari kejadian tersebut.
Pria itu bernama Carel Martinus alias Carel (50) warga Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Insiden ini terjadi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, tepatnya dekat pos 12 Satlantas Polrestabes Palembang, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku Carel mengaku, dirinya melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota personil Satlantas Polrestabes Palembang, karena dalam pengaruh minuman-minuman keras jenis tuak.
“Saya secara spontan melakukan penganiayaan terhadap anggota personel Satlantas Polrestabes Palembang, karena kondisi kurang sadar, habis minum tuak. Saat itu saya sedang mengawal mobil truk, dapat upah Rp25.000 persatu mobil,” jelas Carel, saat dihadirkan dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu (16/11/2024) sore.
Baca juga : Aniaya Anggota Satlantas Saat Kawal Truk Kontainer, Pria Diduga Preman Mabuk Tuak Diringkus
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
“Benar, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kita telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi Satlantas,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Baca juga : Parkir di Bahu Jalan, Dishub Palembang Tertibkan Puluhan Truk Tangki dan Tronton
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) BG 5290 ACO, satu buah kartu tanda penduduk (KTP) dan satu lembar kaos warna biru milik tersangka.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 213 ayat 1 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (**)











