Palembang, Sumselupdate.com – Elfin MZ Muchtar Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jembatan dan Jalan Kabupaten Muara Enim, terdakwa dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim divonis selama 4 tahun penjara oleh mjelis hakim pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai oleh Erma Suharti, SH, dalam persidangan yang berlangsung secara visual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (28/4/2020).
“Menyatakan terdakwa Elfin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Erma Suharti .
Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK dalam sidang sebelumnya.
Yakni menilai bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan memiliki tanggung keluarga,” ujarnya.
Terdakwa Elfin juga diminta oleh majelis hakim untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin menerima Rp5,23 miliar.
“Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Dan kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan,” tegas Erma.
Untuk diketahui Elfin merupakan orang yang menerima uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi. Dirinya juga yang membagi fee proyek untuk beberapa nama pejabat dilingkungan pemkab Muara Enim. Sebagai kaki tangan Ahmad Yani, Elfin juga banyak menerima keuntungan di luar fee proyek seperti tas dan sepatu seharga puluhan juta rupiah.
Di luar 15 persen fee proyek ternyata, masih ada deal yang dilakukan Elfin dan Robi. Pembagian juga dilakukan kepada Wabup Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim.Pemberian uang suap ada diberikan dari terdakwa Elfin dan ada juga diserahkan langsung oleh Robi.
Sampai waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT), 2 September 2019 lalu, Elfin yang menjadi penghubung Yani, menemui kontraktor Robi di sebuah rumah makan untuk mengambil uang 35.000 dollar Amerika yang diminta Bupati non aktif Ahmad Yani. Saat itu terdakwa yang memerintahkan keinginan Bupati, untuk meminta uang setara Rp500 juta itu.
Artinya terdakwa menerima sesuatu barang dan uang dan meminta kepada Robi untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta dalam bentuk dollar yang akan diterima pada 2 September. Robi menyanggupi permintaan itu karena menganggap itu bagian dari fee. (tra)











