Potensi Pajak Transportasi Sungai Hingga Rp150 Miliar

Jumat, 12 Maret 2021
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa

Palembang, Sumselupdate.com – Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Palembang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan transportasi sungai di bawah jembatan Ampera yang diperkirakan dapat menyumbang pajak hingga Rp150 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya melakukan revisi Perda dengan menetapkan menjadi pajak menggantikan surcharge. Palembang memang punya payung hukum berupa Perda untuk penyelenggaraan transportasi sungai, dan penerimaan daerah dari penyelenggara transportasi sungai ini terbilang belum optimal terhadap PAD.

“Jika memang nanti revisi Perdanya goal, maka dari pajak penyelenggara transportasi sungai ini diperhitungkan setidaknya dapat menyumbang PAD Rp100 miliar sampai Rp150 miliar per tahunnya,” katanya, (12/3/2021).

Namun, Revisi Perda ini terbilang cukup sulit,  karena perlu koordinasi sebab menyangkut transportasi di sungai musi/jembatan Ampera masuk ranahnya pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pemerintah pusat.

Advertisements

“Revisi sudah di usulkan, ada beberapa hal harus di revisi, bergulir terus. Revisi ini setidaknya ada sekitar 50 aturan yang harus diganti. Dan ini juga dari kementerian masih dipelajari,” katanya.

Berkaitan juga dengan hal ini ada penawaran kerjasama untuk pengolahan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana di Jembatan Ampera oleh INSA (Indonesian National Shipowners Association) dan Pelindo.

“Tadi mereka menyamar draft untuk kerjasama, tapi kami minta ada surat resmi. Karena itu Pengajuan kerjasama,  Kita belum putuskan, dan meminta mereka melengkapi terhadap materi kerjasama apa saja yang akan diusulkan dalam perjanjian,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.