Polwan Korban Perselingkuhan Oknum ASN di OKI, Minta Suaminya Diberhentikan Tidak Hormat

Selasa, 10 Mei 2022
Kuasa hukum Titis Rachmawati , SH MH,C,L,A.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – SC (25), anggota polisi wanita (polwan) yang diduga menjadi korban perselingkuhan suaminya DK (31), seorang ASN di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya angkat bicara. SC minta terlapor untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati , SH, MH, CLA mengatakan, dugaan perselingkuhan tersebut telah terjadi sebelum kliennya dan suaminya menikah.

“Ia baru memastikan kalau suaminya benar berselingkuh pada awal Maret lalu, yang dia shock itu karena ia merasa ditipu, karena perkawinannya itu penuh dengan kebohongan atau tipuan,” ungkapnya saat ditemui di kantor advokatnya pada Selasa (10/05/2022) sore.

Diketahui, terlapor DK (31) menjalani hubungan gelap bersama dengan WA yang masih rekan kerjanya, belakangan juga diketahui sudah berumah tangga.

Bahkan kata Titis, sebelum perkawinan terlapor juga menyakinkan korban bahwa DK (31) tidak memiliki hubungan dengan wanita lain, alias melajang.

“Tapi kenyataannya, seiring waktu mereka sudah berselingkuh dari 2015 sebelum klien saya menikah, terlapor telah memiliki anak yang sekarang sudah berusia 4.5 tahun (hasil perselingkuhannya),” ungkapnya.

Bahkan antara pelapor dan terlapor sebelum menikah di tahun 2021, keduanya juga menjalani pacaran selama satu tahun.

“Setelah menikah klien saya ada kecurigaan, selalu suaminya malam-malam chatingan, terus handphone yang dikasih pola, bahkan soal penghasilan terlapor juga menutupi,” ungkapnya.

Bahkan, klien Titis, SC juga sempat menemukan mutasi transfer dari rekening bank milik suaminya yang dikirim ke rekening wanita gelapnya. Bahkan antara kliennya dengan terlapor selama setahun menikah ini menjalani hubungan jarak jauh.

“Dia pikir karena tugas, tapi ternyata memang jarang pulang, dari awal perkawinan selalu berusaha menghindar, dan dari awal sudah banyak tipu muslihatnya seolah melegalkan zina,” tegasnya.

Sementara itu, saat ini pengakuan Titis, kliennya telah mengandung anak dari DK yang kini baru masuk bulan ke keempat.

Akibat skandal tersebut, pihaknya melaporkan DK dengan kasus penipuan dan perzinahan. Dari pengakuan Titis, kliennya telah melaporkan sejak 21 April 2022, namun menemui kendala terkait pasal yang dikenakan.

“Baru tanggal 25 April 2022, Titis secara langsung datang melaporkan, dan baru diterima laporannya pada malam hari,” terangnya.

Sementara itu, dari skandal ini, klien Titis meminta terlapor dihukum sesuai dengan pasal yang dikenakan, serta juga secara kedinasan mendapatkan sanksi.

“Jadi klien kami meminta terlapor untuk diberhentikan secara tidak hormat dari tempatnya bekerja,” ungkapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.