Polsek Talang Ubi Amankan Bandar Shabu

Selasa, 24 Oktober 2017
Pelaku saat diamankan petugas

PALI, Sumselupdate.com – Berakhir sudah sepak terjang RM (27) dalam merusak pemuda Indonesia dengan menjual narkoba di wilayah Pendopo Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pria yang tercatat sebagai warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI terpaksa harus meringkuk di jeruji besi setelah Tim Buser Polsek Talang Ubi di bawah komando Iptu Rusli, SH, menangkap tersangka saat akan mandi.

Tersangka RM diamankan petugas di rumah ayahnya, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 17.40 WIB.

Dari penggeledahan tas kecil selempang miliknya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kain warna hitam berisikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 7,34 gram yang dibagi dalam enam bungkus plastik bening klip berisikan kristal putih diduga narkoba jenis shabu-shabu masing-masing seberat 1 (satu).

Advertisements

Barang bukti lain, satu bungkus besar plastik bening klip diduga narkoba jenis shabu-shabu seberat 5,33 gram, tiga bungkus kecil plastik bening klip diduga shabu-shabu masing-masing seberat 0,61 gram.

Satu bungkus kecil plastik bening klip shabu-shabu seberat 1,06 gram, satu bungkus kecil plastik bening klip shabu-shabu seberat 0,34 gram.

Selain itu, diamankan juga 18 butir ineks warna pink berlogo Mickey Mouse, 27 butir Inek warna Coklat berlogo A, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver merk HWH dan bertuliskan Made In China, serta sejumlah uang yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut.

Dari pengakuannya, RM mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual barang haram itu dikarenakan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Untuk bayar utang Pak, aku ngambeknyo dari seorang bandar di Desa Air itam dengan inisial AL (DPO),” ungkap bapak satu anak ini.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIk MM melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Iptu Rusli, SH membenarkan penangkan tersangka berdasarkan LP/ A/21/X/2017/SUMSEL/RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 23 Oktober 2017.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar petugas.

“Bermula dari Anggota Buser Polsek Talang Ubi sering mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik tersangka di Talang Nanas sering dijadikan tempat transaksi (jual beli) Narkoba. Dari pengembangan tersebut, akhirnya tersangka RM kita amankan,” kata Rusli.

“Pelaku sudah kita intai dan menjadi TO, karena menurut informasi yang kita dapatkan, rumah milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 114 juncto 112 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (24/10/2017).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi dan hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Talang Ubi. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.