Polsek Semidang Aji Ringkus Terduga Pengedar Shabu

Minggu, 16 Desember 2018
Pelaku diamankan petugas.

Baturaja, Sumselupdate.com – Bandar dan pemuja narkoba di kawasan Semidang Aji diciduk jajaran polsek setempat di bawah pimpinan Ipda A Bastari, Sabtu (16/12) dinihari.

Dalam oprasi itu pelaku bernama Muhdir Efendi (49) warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan (pengedar) dan Rama Yudin (58) beralamat di Desa Singapura, Kecamatan Semidang Aji (pamakai).

Read More

Keduanya diciduk polisi di Talang Sawah, Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji. “Kedua tersangka merupakan bandar dan pemuja shabu danekstasi,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari, melalui Kapolsek Semidang Aji Ipda A Bastari didampingi Kaur Subag Humas AKP Rachmat Haji.

Dari tangan tersangka Muhdir petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 20 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 50 lembar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp10.000 3 lembar, uang pecahan Rp2.000 18 lembar, uang pecahan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di mobil tersangka Muhdir yakni 1 buah dompet warna hijau yang berisi 3 paket besar shabu, 2 paket sedang shabu, 5 buah plastik yang terdapat sisa shabu, 1 buah inek warna orange merk P dalam plastik bening, 1 buah sekop warna biru, 1 buah pirek, 1buah jarum, 1 buah pipet bentuk L, 1 buah pipet warna biru serta HP.

Kemudian 1 buah tas warna hitam merk Froston yang di dalamnya terdapat 1 buah kotak korek api merk Abc yang berisi 4 paket sabu sedang, 6 plastik yang bening yang berisi sisa sabu, 1 paket hemat sabu, 1 plastik yang berisi inek yang telah hancur, 1 buah sekop sabu, 1 buah pirek, 1 buah pentil dot, 1 buah jarum.

“Kita juga mengamankan mobipell warna orange milik tersangka Muhdir dengan nopol B. 1243 NFG merk Proton berikut surat-suratnya,” kata Kapolsek.

Selanjutnya 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi uang pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar, 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 buah bong yang dibagian tutup terdapat pipet, pirek yang di dalamnya terdapat sisa-sisa yang diduga jenis shabu, 1 buah jarum, 6 buah korek api gas, 2 buah plastik clip, 2 buah pipet bentuk L, 10 buah pipet dan 1 buah pipet infus.

“Kini untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka sudah kita serahkan ke Satres Narkoba Polres OKU,” tegas Kasat. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts