Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak 107 sepeda motor terjaring dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang pada Sabtu (19/9/2026) malam hingga Minggu (20/9/2026) dini hari.
Ratusan kendaraan tersebut ditindak karena ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membawa atau tidak dilengkapi dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm, hingga kondisi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan knalpot brong.
Seluruh sepeda motor yang terjaring kemudian diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dokumen dan proses penindakan sesuai ketentuan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Lantas AKBP Henryanto Panusunan Hutasoit mengatakan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara terukur untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara terukur terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Henryanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026) pagi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Kendaraan Bisa Diambil 2 Oktober
Henryanto menegaskan, seluruh sepeda motor yang diamankan dalam kegiatan KRYD dikenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggaran masing-masing.
“Seluruh kendaraan roda dua yang kita amankan dikenakan sanksi tilang sesuai kesalahannya,” tegasnya.
Pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motor yang diamankan mulai 2 Oktober 2026 dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
Pemilik wajib membawa dokumen kendaraan yang lengkap, mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar, serta menyelesaikan pembayaran tilang sesuai ketentuan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Polisi Ingatkan Orangtua Awasi Anak
Dalam kegiatan KRYD tersebut, polisi juga memberikan perhatian terhadap aktivitas anak-anak dan remaja pada malam hingga dini hari.
Polrestabes Palembang mengimbau para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada jam malam.
“Orangtua diharapkan memastikan anak-anak berada di rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak, terutama pada malam hingga dini hari. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum,” terang Henryanto.
KRYD gabungan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum Polrestabes Palembang untuk mencegah balap liar serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
(**)







