Polsek Sekayu Amankan Penjual Pil Ekstasi

Senin, 1 Januari 2018

Sekayu, Sumselupdate.com – Dadang saputra (35) warga Desa Lumpatan merupakan orang pertama yang masuk dalam buku register laporan polisi sebagai pelaku tindak pidana di 2018.

Berdasarkan laporan polisi: LP/A- 1 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 Januari 2018. Dadang ditangkap aparat Polsek Sekayu karena memiliki dan menjual narkoba jenis pil ekstasi, Senin (1/1/2018).

Read More

Kapolsek Sekayu AKP Hidayat mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri yang melakukan transaksi narkoba. “Mendapati informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan di sebuah warung di depan Kafe Edi, KM 4 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu,” jelasnya.

Di jelaskan lebih lanjut bahwa Pada saat hendak dilakukan penagkapan pelaku sempat membuang extasi tersebut dibawah kursi tempat dia duduk, atas kejelian petugas kita barang tersebut ditemukan lah sebannyak dua butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K yang terbungkus didalam plastik bening.

Pada saat penggerebekan tersebut pelaku bersama dengan istrinya Wartia alias Tika (26) juga melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh suaminya yaitu membuang pil extasi yang ia pegang ke bawah tempat mereka duduk dan ditemukan empat butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K.

Dan terhadap Wartia alias tika (26) teregister dengan laporan polisi nomor : LP/A- 2 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dalam perkara memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy.

Sementara itu dijelaskan tetsangka Dadang bahwa narkoba tersebut seluruhnya berjumlah 10 butir, lima butir dipegang oleh dirinya dan lima butir lagi dipegang oleh istrinya. Pada saat dilakukan penangkapan pil extacy yang ada pada dirinya telah terjual sebanyak empat butir dengan harga Rp300.000. Sementara yang dipegang oleh istrinya baru terjual satu butir dengan harga yang sama.

Saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya sudah kita amankan dipolsek sekayu dan terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts