Muarabeliti, Sumselupdate.com – Samsul Fajri (25) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ditangkap aparat kepolisian di Desa Darmasakti atas tuduhan mengedarkan uang palsu (unpal), Sabtu (6/1).
Tersangka diamankan atas laporan korban Sabmaryanto (30)warga Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura beberapa jam sebelum penangkapan, setelah korban menerima uang pecahan Rp100.000 palsu yang membeli bensin di warung nya.
Karena merasa tertipu dengan uang yang diterimanya, korban melaporkan kejadian tersebut dan setelah menerima laporan korban aparat langsung melakukan pengejaran serta menangkap pelaku.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Safarudin, SH mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya kembali menemukan uang palsu. “Tersangka mengaku uang palsu tersebut didapat dari Airil (DPO) dan sengaja dibelanjakan,” katanya. (ain)











