Baturaja, Sumselupdate.com – Rio S (23), warga Dusun IV, Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib. Spesialis pencuri kucing persia ini ditangkap Polsek Lubuk Batang, Kamis (9/1/2020).
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis menejelaskan, penangkapan spesialis pencuri kucing ini berdasarkan dua laporan para korban yang diterima Polsek Lubuk Batang.
Adapun kedua korban yakni Heryadi (36) dan Jumadi (40), warga Dusun IV, Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Peristiwa pencurian pertama terjadi pada 29 Oktober 2019 dan kedua terjadi pada 10 November 2019.
“Aksi pertama pelaku mencuri kucing jenis Persia milik Heryadi saat kucing tersebut sedang bermain di seputaran rumah korban. Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku dengan cara merusak kandang kucing korban Jumadi,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka ditahan di ruang tahanan Polsek Lubuk Batang. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (arm)











