Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor Gunung Megang meringkus Apit Ependi alias Yopit (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) akhir Desember 2014 lalu.
Pelaku dibekuk aparat di Dusun III, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, Jumat (7/4/2017).
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR melaui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku terlibat aksi pencurian terhadap korban Adiansyah (34).
Dikatakan AKP Iwan, saat beraksi, pelaku ditemani oleh rekannya, Sailit (34) yang saat ini telah mendekam di Rutan Muaraenim. Pelaku merusak kunci rumah korban menggunakan kunci T, kemudian membawa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BH 6802 SO milik korban.
Adapun penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi bahwa pelaku yang selama ini kabur kerap kembali ke rumah dan pergi lagi. Lalu setelah keberadaan pelaku dapat dipastikan, kemudian dilakukan pengrebekan. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Iwan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang bersama barang bukti satu unit sepeda Motor Honda Supra Fit milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitan tanpa plat nomor polisi milik pelaku.
Serta lembar celana baju kaos tanpa kerah motif garis warna merah putih dan satu lembar celana jeans warna abu-abu. (azw)











