Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 5.422,39 gram hasil yang disita dari dua tersangka berinisial FS dan EF di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Kamis (8/6/2023).
Pemusnahan barang bukti shabu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono dan disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari), GANN Kota Palembang serta Bid Labfor Polda Sumsel.
Sebelum shabu dimusnahkan, terlebih dulu dicek keasliannya oleh tim Bid Labfor dengan cara mencampurkan zat khusus bersama shabu dan hasilnya positif.
Kemudian shabu diblender hingga hancur lalu dibuang ke dalam closet dengan diawasi anggota Provos Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu guna menghindari adanya penyalahgunaan, sehingga kewajiban dimusnahkan dalam rangka menjaga kondisi keamanan.
“Sebagian dipisahkan guna kepentingan hukum pada tahap berikutnya. Terima kasih kepada Kasat Narkoba yang terus semangat melakukan penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan ini cukup besar, berharap ke depan semangkin ditingkatkan. Tetap semangat menggelorakan Pemberantasan tindak pidana Narkoba di Kota Palembang,” ujar Kombes Pol Haryo Sugihhartono.
Masih kata Kapolrestabes, kedua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pengedar yang dikendalikan bandar besarnya dan menerima sejumlah uang.
“Shabu itu didatangkan dari luar Kota Palembang, kita masih kembangkan untuk mencari bandar besarnya, anggota masih melakukan penyelidikan hingga pengecekan di lapangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari tersangka FS polisi menyita barang bukti shabu di dalam tiga bungkus seberat 480,00 gram, pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah kontrakan, Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Sementara tersangka EP disita barang bukti Shabu di dalam lima bungkus seberat 4.942,39 gram, pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB, dipinggir Jalan HM Noerdin Pandji, tepatnya di depan warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar. (**)











