Pagaralam, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial CJ (47), yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Sabtu (10/5/2025) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu seberat total 2,06 gram serta berbagai alat hisap dan uang tunai.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Sondi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mendapati tersangka tengah berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya. Saat penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Sondi SH, Minggu (11/5/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paket sabu dalam plastik klip, seperangkat alat isap (bong), kaca pirek, jarum, plastik klip kosong, handphone, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan CJ positif mengonsumsi sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali. Ia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar,” tambah AKP Sondi.
CJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Polres Pagaralam masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan pengembangan terhadap jaringan pengedar lainnya.
Kasat Narkoba AKP Sondi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Pagaralam.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tapi juga harus didukung seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.(**)











