Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik bisnis prostitusi online.
Mirisnya, di luar dugaan mucikari atau germo dari bisnis lendir ini adalah perempuan muda berinisial IWN (15) yang diketahui warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Gadis belia ini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur di Hotel Dewi ll, Kota Baru Selatan, Martapura pada Selasa (11/4/2023) malam.
IWN tertunduk malu setelah Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap bisnis haramnya itu setelah melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh sopir travel beberapa waktu lalu.
“Terungkapnya prostitusi ini berawal dari pengembangan kasus pencabulan sopir travel. Kita dapati bahwa pelaku pencabulan itu sering melakukan transaksi wanita melalui handphonenya,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIk, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan temuan itu, lalu Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin AKP Hamsal melakukan pengecekan bersama Unit PPA di hotel yang dijadikan tempat transaksi esek-esek tersebut.
“Setibanya anggota di Hotel Dewi ll Martapura, bahwa benar sedang ada praktik prostitusi online,” terang Kasat.
Mirisnya, sang mucikari yang masih bau kencur ini ternyata menjajakan wanita yang tak jauh dari usianya.
Di mana para korban yang diperdagangkannya itu juga masih berusia belasan tahun.
“Pelaku prostitusi ini menjajakkan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang,” jelas Kasat.
Dari bisnisnya itu, pelaku menawarkan tarif Rp1 juta hingga Rp1.3 juta kepada pria yang mengorder kepadanya.
Kini, ABG berprofesi sebagai mucikari tersebut harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres OKU Timur.
“Dari tangan pelaku kita amankan satu unit HP dan uang sebesar satu juta tiga ratus ribu rupiah,” tukasnya.
Sopir Travel Lakukan Pencabulan
Sebelumnya, Andika (49), pria yang berprofesi sebagai sopir travel itu melakukan aksi tak terpujinya terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun di area kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil, pelaku yang sedang berada di dalam langsung menarik korban dan menutup pintu mobil,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, Rabu (12/4/2023).
Melihat korban yang masih belia itu telah terkunci bersamanya di dalam mobil. Lalu pelaku yang sudah dirasuki setan itu langsung memaksa korban untuk melayani nafsunya. “Korban mengalami trauma usai kejadian itu,” jelasnya.
Atas peristiwa yang dialami korban, kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, satu hari usai aksi pelaku menggerayangi korban, tepatnya pada Senin (10/4) sekitar pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan pelaku pencabulan di Kota Baturaja.
“Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggota Unit PPA Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” tukasnya. (**)











