Polres Muba Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu

Selasa, 10 Maret 2020
Kapolres Muba saat menujukkan tersangka dan barang bukti narkoba

Sekayu, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat satu kilogram.

Narkoba ini diamankan dari seorang bandar yang diamankan di kebun karet Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Senin (9/3/2020) sekira pukul 19.30 Wib.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalam upaya mengamankan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto, SH bersama anggota Satres Narkoba Polres Muba.

Aksi kejar-kejaran akhirnya terhenti setelah polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dengan tembakan terukur.

Advertisements

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Muba dalam jumlah besar dari Kota Palembang.

“Pada saat itu Anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan undercover terhadap saudara Hendri Bin Mustofa (DPO) yang merupakan TO. Kemudian, disepakati transaksi di lokasi dalam kebun karet di Dusun III, Desa Pandan Ulang, Kecamatan Lawang Wetan,” ungkap Kapolres pada press release, Selasa (10/3/2020).

Dilanjutkannya, di TKP tersangka Hendri Bin Mustofa tidak sendirian, ia ditemani oleh Abdulrahman Bin Effendi (alm).

Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika shabu sebanyak satu kilogram yang dikemas di dalam plastik warna hijau merk Guan Yin Wang yang berhasil disita dari tangan tersangka.

“Pada saat petugas melakukan penyergapan kedua tersangka berusaha menyerang petugas dan melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka. Namun, satu orang tersangka Hendri Bin Mustofa masih melarikan diri ke dalam semak belukar, sementara tersangka Abdurahman Bin Efendi (Alm) berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini masih terus dilakukan upaya pengejaran dan penyisiran terhadap tersangka yang saat ini masih melarikan diri, dan sudah dilakukan pengembangan ke bandar besarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan berat Barang Bukti 1 Kg lebih dengan ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara,” tambahnya.

Kapolres mengatakan, dengan diamankannya satu kilogram shabu maka pihaknya berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi satu orang.

”Kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam menuntaskan dan memerangi penyalahgunaan narkoba, laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika atau secara langsung melaporkan kepada layanan pengaduan Satres Narkoba Polres Muba pada nomor 0821-8045-3746,” pungkas Kapolres. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.