Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Muaraenim, kembali mencokok pelaku diduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Tak hanya meringkus pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,5 gram dan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram.
Informasi dihimpun, pelaku yang diketahui bernama Edi Herson (41) ini merupakan warga Dusun V Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim. Dirinya diamankan pada Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 19.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku berawal, adanya informasi yang diterima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muaraenim dari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Dusun V Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut petugas nelakukan penyelidikan hingga didapatkan kebenaran terkait informasi tersebut.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku Edi Herson dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram dan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaraenim IPTU Rahmad Aji Prabowo, mebenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ungkapnya, Minggu (17/1/2021) dalam siaran persnya.(**)











