Muaraenim, Sumselupdate.com – Polres Muaraenim merilis 12 tersangka dari tiga perkara berbeda hasil ungkap kasus jajaran Satuan Reserse Kriminal, yakni dari kasus pembunuhan, pembobolan sekolah dan pemerasan terhadap sopir truk batu bara.
Salah satu tersangka yakni Yayan Saputra, warga PALI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Irianto, di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI, pada 16 Maret lalu. Yayan ditangkap di rumah kerabatnya di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada Senin (3/4).
Pada saat penangkapan, polisi sempat menggedor rumah kerabatnya. Saat itu Yayan sedang tidur. Ketika pintu didobrak polisi, Yayan sempat berlari ke luar rumah, namun sekitar 150 meter dari rumah dia berhasil ditangkap.
Dalam kasus pembunuhan ini, Yayan sempat duel dengan korban, persoalannya karena ponsel. Tersangka sempat meminta korban memperbaiki ponsel nya yang rusak. Namun semua itu belum selesai, malah batere dan casing nya justru hilang.
Tidak senang, tersangka menelepon dan mengajak bertemu korban di TKP. Lalu terjadi perkelahian. Tersangka yang membawa pisau menghujamkan ke arah muka, bahu dan punggung korban sebanyak 7 kali.
Korban pun tewas di TKP dan jenazahnya ditemukan dekat jalan jembatan Air Itam. Namun
polisi juga masih melidik adanya dugaan pelaku lainnya yang ikut menghabisi nyawa Irianto.
Polres juga mengamankan 7 tersangka pembobolan SMA PGRI Muaraenim, pada 23 Februari 2017 lalu. Tujuh tersangka yakni Dwi, Mgs Ahmad, Tommy, Jerry, Muchlis, Sandi Andrean, dan Sandi Widioko. Mereka mencuri 11 unit monitor dan 10 CPU komputer dan kipas angin di SMA PGRI Muaraenim.
Para tersangka masuk lewat atap plafon ruang kelas yang rusak kemudian menggasak barang dari dalam ruang komputer sekolah. Selain itu, diamankan empat tersangka pemalak sopir truk batu bara. Para tersangka yakni Deri, Riki, Dedi dan Reno.
Mereka ditangkap saat beraksi memalak sopir di kawasan jalan Desa Niru, Kecamatan Rambang
Dangku, pada 25 Maret lalu sekitar pukul 2.00. Modus yang dilakukan tersangka dengan meminta uang Rp10 ribu-Rp20 ribu kepada setiap mobil truk batu bara yang melintas. Bagi sopir yang memberikan uang diberikan tanda sticker di mobilnya. Namun saat beraksi mereka diketahui polisi.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasubag Humas AKP Arsyad dan Kanit Pidum Iptu Alfian mengatakan, 12 tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim.
“Tiga kasus, yakni kasus pembunuhan di PALI dengan ancaman maksimal seumur hidup, kasus Curat dengan 7 tersangka dan kasus pemerasan sopir truk dengan modus menempel sticker,” jelas Leo. (azw)











