Polisi Ungkap Cara Pelaku Masuk Toko Digimap PIM dan Mencuri Puluhan iPhone Senilai Rp1 M

Senin, 16 Januari 2023
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi membeberkan modus dua pencurian puluhan iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall yang terjadi di akhir tahun 2022 lalu.

Read More

Diketahui puluhan ponsel iPhone yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, dicuri oleh dua pelaku asal Pulau Jawa.

Kedua pelaku ditangkap unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel di Pulau Jawa di lokasi yang berbeda usai melakukan penyelidikan panjang lebih dari 14 hari.

Heri Sugito (46) ditangkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sementara Hendra Jaya (47) ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menyebutkan, pelaku telah merencanakan aksi pembobolan tersebut dengan mempersiapkan barcode akses yang sudah dimanipulasi.

“Modus pelaku dengan cara memalsukan barcode masuk ke mall sebagai karyawan, untuk  bisa masuk ke mall,” terang Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel Kompol Willy Oscar dan Panit 1 AKP Hilal Imawan.

Kompol Agus mengatakan, usai berhasil masuk, kedua pelaku merusak pintu toko Digimap dengan cara merusak gembok.

“Mereka merusak pintu toko dengan mencongkel menggunakan linggis dan merusak gembok menggunakan gunting besi,” terangnya.

Setelah pelaku menggasak 46 unit ponsel iPhone yang terdiri dari 45 berada di gudang dan satu berada yang berada di etalase toko.

Di luar itu, Kompol Agus Prihandinika menyebutkan aksi tersebut diinisiasi oleh tersangka Heri Sugito, sementara tersangka Hendra Jaya berperan menunjukkan jalan.

“Keduanya merupakan residivis dengan kasus serupa melakukan pembobolan beberapa di antaranya adalah di Surabaya, Cirebon, Jakarta,” imbuhnya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone promax 13 ram 128, dua unit promax 13 ram 256, uang senilai Rp43.9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi.

Kasubdit Jatanras juga menegaskan kedua tersangka merupakan spesialis dan tak ada keterlibatan pihak mall.

“Kita kenalan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts