Magelang, Sumselupdate.com – Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait dengan pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Magelang. Tersangka merupakan rekan sekolah korban.
“Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti itu (anak tersangka) karena masih anak-anak yakni pelaku atau anak tersangka karena sesuai undang-undang,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolres Magelang, Jawa Tengah Sabtu (1/4/2017) dikutip dari Detikcom.
Menurut Condro, AMR telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir.
Kresna ditemukan tewas di barak G 17 pada hari Jumat (31/3) pagi hari. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk melakukan salat subuh. (adm3)











