Palembang, Sumselupdate.com – Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar F Sutisna menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila ada oknum anggota yang melakukan praktek pungutan liar (pungli).
Hal tersebut sesuai intruksi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk membongkar praktek pungli di kepolisian. “Kita sudah menyiapan Propam, mengawasi anggota yang melakukan pungli. Jika ada indikasi tentu akan langsung ditindak tegas. Bahkan sudah diterapkan,” tegas Iskandar, Rabu (12/10/2016).
Iskandar melanjutkan, sejauh ini pelayanan publik yang diterapkan sudah cukup baik, sesuai dengan perintah Kapolri yang harus memberikan pelayanan secara cepat, tidak berbelit-belit dan humanis.
“Selain anggota Polri, masyarakat di luar yang melakukan pungli serta terpenuhi unsur pidanaya, juga akan diamankan,” tegasnya.
Kendati demikian, fakta lapangan diduga masih banyak oknum anggota yang melakukan dan bukan lagi rahasia umum. Dari kisah sopir dan kernet yang dipalak oknum anggota polisi, warga yang terpaksa berdamai dengan polisi.
Warga diminta mengeluarkan uang jika tidak mau ditilang. Tak hanya itu, pembuatan surat izin mengemudi (SIM) terkadang juga dimanfaatkan beberapa oknum untuk melakukan praktek pungli.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Harris Batara mengaku belum mengetahui. Lantaran baru tiga bulan menjabat. Hanya saja ke depan dirinya akan menindak anggota yang kedapatan melakukan pungli.
“Setidaknya sudah anggota Satlantas kedapatan pungli dan sudah diperiksa Propam, bahkan ada yang harus mengalami penundaan pangkat,” imbuhnya.
Terkait SIM pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuat SIM dengan calo dan bila ada anggota yang pungli, dirinya minta untuk dilaporkan langsung. (tra)











