Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Adik Bunuh Kakak di Plaju

Senin, 27 September 2021
Rekonstuksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Fauzi (50) warga Kecamatan Plaju terhadap kakak kandungnya sendiri Badarudin (58)

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Fauzi (50) warga Kecamatan Plaju terhadap kakak kandungnya sendiri Badarudin (58) di Jalan Tegal Binangun, Lorong Langgar, Kelurahan Plaju Darat, Palembang pada Senin (20/9/2021) lalu menemukan fakta baru.

Hal ini terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang, Senin(27/9/2021). Sebanyak 25 personel dikerahkan dalam lanjutan kasus pembunuhan tersebut dan disaksikan oleh kedua pihak keluarga korban.

Dari pantauan Sumselupdate.com, polisi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Advertisements

Pada adegan ke-13, diketahui ternyata tidak hanya paha korban yang ditikam oleh pelaku, namun bagian perut juga ditikam menggunakan bambu. Namun, penyebab kematiannya tersebut bukan karena itu.

“Sajam diancamkan tapi tidak digunakan. Korban ditusuk pakai bambu serta dipukul bagian perut dan kaki. Untuk kematian sendiri bukan dari tusukkan melainkan luka pukulan di bagian paha dan kaki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Plaju, Iptu Wahab saat dihubungi via telp senin(27/9/2021)malam.

Tidak hanya itu, pemberitaan di awal yang pihaknya buat tentang meninggal korban setelah dibawa ke rumah sakit ternyata salah. Korban ternyata tewas di TKP.

Lebih Lanjut Ia mengungkapkan ada total 21 reka adegan yang ditampilkan.

“Adegan rekonstruksi yang diperankan tersangka berjalan lancar dan kondusif,” tambah Kapolek Plaju AKP Novel.

Diawali dengan adegan 2 dan 4 tersangka Fauzi mendatangi rumah korban, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau sangkur. Korban yang saat itu sedang bersama istrinya Romlah didatangi pelaku sambil marah-marah, hal ini dipicu korban telah menebang pohon kelapa yang ditanam oleh pelaku sejak masih berbentuk biji.

Setelah adu mulut, keduanya yang sudah memegang sajam, hendak berkelahi. Namun di tengah kejadian korban melemparkan kursi plastik ke arah tersangka, namun tidak kena. Ketika sama-sama tidak memegang sajam, tersangka mengambil batang bambu jemuran di depan rumah korban.

Pada adegan ke 13 kedua pelaku saat itu sama-sama membawa sajam namun, tidak digunakan oleh keduanya karena kedua sajam terjatuh. Kemudian pelaku mengambil bambu yang tak jauh dari tempatnya berada.

Sempat ada aksi tarik menarik antara Fauzi dan Badaruddin, dan membuatnya jatuh ke tanah. Usai kejadian Fauzi meninggalkan kakaknya yang terbaring, bahkan Fauzi saat itu melarang warga sekitar untuk menolong korban.

Iptu Novel menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP. “Ancaman hukuman tersangka bisa di atas lima tahun penjara,” katanya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.