Polisi Tangkap Warga Banyuasin, Kasus Meledaknya Sumur Minyak di Parung Sungai Lilin

Penulis: - Rabu, 10 Juli 2024
Dua tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi di lokasi pengeboran minyak ilegal di Sungai Dawas Desa Parung.

Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi di lokasi pengeboran minyak ilegal di Sungai Dawas Desa Parung  Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (27/06/2024).

Ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi itu dipicu dari masyarakat yang turun ke sungai memeras minyak yang meluap dari sumur minyak ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari catatan polisi akibat insiden itu ada 4 orang korban meninggal dunia, dan 4 orang alami luka bakar serius.

Dari dua tersangka ini, pria berinisial TM (49) warga Talang Kelapa, Banyuasin berhasil diringkus personel Gabungan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan Subdit Tipidter Ditreskriksus Polda Sumsel.

TM (49) ditangkap saat berada dipersembunyian di Kelurahan Sukaraja Kota Prabumulih pada Jumat (05/07/2024).

Sementara untuk satu tersangka yang kini masih dalam proses penyelidikan yakni AN belakangan diketahui merupakan penyewa lahan untuk aktivitas Natural Flowing atau Meluwing.

Baca juga : Lembaga Pose RI Minta Usut Tuntas Dugaan Pengeboran Minyak Ilegal

“Saat masyarakat melakukan pemerasan di sepanjang Sungai Dawas, kejadian itu (meledak-red) bermula masyarakat itu sedang istirahat sehingga terjadi kebakaran yang merambat dari sungai ke lokasi sumur, akibat kejadian tersebut empat korban jiwa dan empat korban luka bakar,” Ucap Kasubdit.

Tipidter Kompol Bayu Arya Sakti SH didampingi Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK dan Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK, saat jumpa pers Rabu (09/07/2024).

Lebih lanjut, sejauh ini kepolisian memastikan kondisi dari lokasi sumur minyak yang meledak dan terbakar itu sudah dalam kondisi padam, sejak Sabtu (06/07).

Baca juga : Ditkrimsus Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Muba

Sementara kerusakan lingkungan seperti sungai Dawas sepanjang 5 Kilometer yang tercemar akibat aktivitas tersebut hingga kini tengah dalam upaya pemulihan yang dilakuka instansi terkait seperti SKK Migas dan K3S.

Atas perbuatannya tersangka TM(49) disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.

Polisi juga menjerat dengan pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup  dengan ancaman hukuman penjara palinh lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Kemudian jeratan pasal pidana yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Yang juga di Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, semburan api keluar dengan cukup besar disertai kepulan asap hitam membungbung kelangit dari lokasi pengeboran minyak yang terbakar tersebut.

Dari video yang diterima sumselupdate.com lokasi pengeboran minyak tersebut berada cukup dengan aliran Sungai Parung.

Informasi yang diterima, sebelum terjadi insiden kebakaran tersebut dari lokasi pengeboran minyak mentah itu juga sempat meluap dan mencemari sungai Parung.

Bahkan jalaran api juga sudah sampai ke aliran Sungai Parung yang tergenang minyak mentah yang dikeluarkan oleh sumur minyak ilegal tersebut.

“Laju (terbakar-red) semua keujungan bor itu, sudah masuk ke sungai,”ucap perekam video menunjukkan jalaran api yang sudah sampai ke aliran Sungai Parung.

Pada video lain dari titik yang berbeda menunjukkan ledakan sumur minyak ilegal itu terjadi di dua titik yang saling berdekatan.

Para pekerja dari lokasi pengeboran minyak ilegal itu berbondong bondong keluar menyelamatkan diri dari lokasi ledakan tersebut.

Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIk melalui Kasat Reskrim AKP AKP Bondan Try Hoetomo STK mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kebakaran tersebut.

“Kita dan anggota masih menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut, serta apa penyebabnya, karena letaknya yang jauh serta medannya sangat susah dilalui, ” Jelas Bondan.

AKP Bondan menyebut pihaknya kini tengah melakukan olah TKP, termasuk melakukan penyelidikan penyebab dari ledakan tersebut terjadi.

Namun, AKP Bondan belum dapat memastikan dari insiden tersebut ada kah korban luka ataupun jiwa yang ditimbulkan.

Sebab akibat luapan minyak mentah yang mengalir di Sungai Parung tersebut sebelum terjadi ledakan diketahui banyak warga mengambil turun ke sungai.

“Kita belum tahu, karena masih melakukan olah TKP dan penyelidikan, untuk adanya korban ada tidak,” terangnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.