Palembang, Sumselupdate.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, terkait pengedar bernama Deky Purnama (38) yang berhasil tertangkap Tim Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel membawa narkoba jenis shabu sebanyak 600 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir, polisi terus melakukan pengembangan.
Pengembangan tersebut dilakukan petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan menyelidiki dari mana asal barang haram tersebut. Apakah, tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Palembang dikendalikan dalam lapas atau tidak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengungkap asal barang itu,” kata Djarod, Selasa (24/5).
Ditambahkan Djarod, dalam penangkapan ini dipastikan narkoba jenis shabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Palembang.
“Kita masih mengembangkan kasus ini, nanti kita lihat apakah ada kaitannya dengan jaringan dari dalam lapas atau tidak,” tutup Djarod. (man)