PALI, Sumselupdate.com – Demi upah Rp 200 ribu, Mujiono (42) warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi nekat mencuri buah kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng (SA).
Mujiono berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah pimpinan Ipda Rusli, SH, saat dirinya beserta pelaku lainnya (DPO) melakukan aksi pencurian di kawasan perkebunan PT SA.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu mobil pick up buah kelapa sawit hasil curiannya.
Penangkapan tersangka Mujiono bermula pada saat dirinya sedang mengendarai mobil pickup yang sedang bermuatan tandan buah sawit bersama seorang temannya Fj (DPO) di dalam komplek perkebunan milik PT SA, pada Kamis (25/8), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais, SE, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ketika jajaran Reskrim sedang melakukan patroli rutin bersama petugas keamanan PT SA.
“Diamankannya pelaku, ketika anggota kita sedang melakukan patroli, tiba-tiba melintas mobil pickup yang dikemudikan pelaku bersama seorang temannya yang berisikan buah kelapa sawit. Pada saat dilakukan pemberhentikan, teman pelaku keburu kabur. Pelaku kita periksa secara intensif guna pengembangan, karena disinyalir pelaku ini salah satu anggota komplotan spesialis pencurian buah kelapa sawit,” ujar Victor, Minggu (28/8).
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku lain terus kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi,” ungkapnya.
Sementara Mujiono mengaku kalau dirinya hanya disuruh mengangkut oleh temannya yang kini DPO dengan imbalan upah sekali angkut buah kelapa sawit Rp 200 ribu.
“Aku dak tau menau pak, kalau buah ini hasil curian, aku hanya disuruh mengangkut saja pak,” kilahnya di hadapan polisi. (adj)