Polisi Ringkus Kurir dan Penjual Narkoba di Banyuasin

Jumat, 20 Januari 2023
Press release Satres Narkoba terkait penangkapan kurir dan penjual narkoba

Laporan : Arie Idwan Sujana

Banyuasin,Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polres Banyuasin kembali menangkap sejumlah pengedar narkotika dalam wilayah kerja Polres Kabupaten Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Dalam giat itu, satu kurir shabu dan dua pengedar pil ekstasi berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, S.I.K., M.si dalam pres release mengatakan, sebanyak 1060 gr shabu dan ekstasi telah disita dari tangan 3 orang pelaku.

Tersangka dengan inisial IF (22) ditangkap ketika berada di halaman parkir sebuah rumah makan di wilayah Betung, Kamis (12/1) dan dua pelaku lainnya ditangkap di Desa Air Batu, Selasa (17/1).

“Untuk tersangka IF (22) disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan shabu yang dimaksud,” ungkap Imam, di Aula Polres Banyuasin, Jumat (20/1/2023).

“Dari hasil temuan di lapangan, pelaku IF (22) membawa shabu dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik kemasan teh berwarna hijau,” sambungnya.

Selain itu, Tim Satresnar Polres Banyuasin juga telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di depan Ruko Simpang Desa Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa.

Pelaku inisial AA dan RP membawa sejumlah 36 butir dengan berat 12,93 gr barang terlarang jenis pil ekstasi berlogo monyet, yang dimasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus menggunakan kantong berwana hitam.

“Kami sangat berterimakasih atas dukungan dari segala elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin yang telah bersinergi guna membantu Polres Banyuasin dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, sehingga kepolisian dapat segera menindak tegas pelaku , baik pengguna, pengedar hingga bandar,” ucap dia.

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, Iptu. Junardi, S.H menerangkan IF (22) merupakan warga Musi Banyuasin, pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah bus antar Kota/Provinsi. Pelaku berangkat dari Sungai Lilin tujuan ke Simpang Pancur, Betung.

“Dari keterangan pelaku, setelah sampai di Betung, pelaku akan dijemput. Saat digeledah, tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara mendudukinya. Pelaku ini kerjaan sehari-harinya adalah buruh, jadi dari pengakuan tersangka IF (22) ini, tugasnya hanya mengantarkan saja,” jelas Junardi.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku masih baru dalam beroperasi, namun dia mengetahui apa isi paket tersebut. IF (22) menjalankan aksinya karena tergiur mendapatkan upah sebesar Rp. 2 juta.

“Untuk tersangka penjual pil ekstasi, itu kita amankan 2 orang, 1 warga Kali Doni dan 1 lagi warga Talang Bungin. Dari pengakuan mereka, barang tersebut berasal dari Palembang. Kedua tersangka memang telah lama beroperasi di desa Air Batu, terutama bila ada acara orgen, mereka menjual brang tersebut. Saat digeledah, barang bukti ditemukan pada body motor dibungkus dengan sangat rapi,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait