Bejat! Pria 48 Tahun di Palembang Obok-obok Kemaluan Balita 3 Tahun

Jumat, 20 Januari 2023
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat melakukan press release ungkap kasus pencabulan balita

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Usai menerima laporan kepolisian, seorang pria bernama Muhammad Yusuf (48), warga Kelurahan 9-10 Ulu kota Palembang, diamankan anggota kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

Read More

Yusuf diamankan setelah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang balita berusia tiga tahun sebut saja “Mawar”, yang dilaporkan oleh orang tua korban bernama setelah korban bercerita mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut baru pertama kali, yang terjadi pada Kamis 21 Juli 2022 lalu, di rumah pelaku.

Berawal saat korban sedang bermain, lalu pelaku memanggil korban dan mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Ketika korban bermain di rumahnya, pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan modus memandikan korban.

Usai bermain di rumah pelaku, korban pulang dan menceritakan kepada orang tuanya bahwa bagian sensitif bagian bawahnya merasa kesakitan.

Karena curiga orang tuanya pun bertanya kepada korban, lalu korban menjelaskan bahwa bagian sensitifnya ternyata digerayangi oleh pelaku berulang kali.

“Pelaku membawa korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga. Pelaku mengiming-imingi akan memandikan korban, lalu menggosok-gosok kemaluan korban, dan korban merasa perih, karena pelaku pakai salep,” jelas AKBP Haris, pada Jumat (20/1/2023).

Perbuatan pelaku itu juga, lanjut Haris, dibuktikan dengan hasil visum di kelamin korban terdapat kemerahan dari benda kasar.

“Lalu anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian.

“Atas ulahnya pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegas AKBP Haris Dinzah.

Sementara pelaku Yusuf mengakui jika ia melakukan perbuatan tersebut ketika memandikan korban.

“Saya ajak dia ke rumah ketika lagi main, lalu saya mandikan. Di situlah saya lakukan perbuatan itu, karena tertarik sering nonton film porno. Tapi, baru satu kali inilah,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts