Palembang, Sumselupdate.com – Suyadi (46) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Penghulu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang kedapatan membawa 10 paket narkoba jenis shabu seberat 100 gram di Jalan Letkol Iskandar, depan Hotel Wisata, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sabtu (16/9).
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu dari masyarakat.
Mendapatkan informasi itulah petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, benar saja itu pelaku sudah menerima kiriman sabu sepuluh bungkus shabu seberat seratus gram dari Aceh.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari Aceh yang diserahkan seseorang baru dikenalnya melalui HP dan diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polsek Ilir Timur I,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Suyadi mengaku mengambil barang berdasarkan perintah dari orang yang baru dikenalnya melalui HP dan disuruh untuk mengambil barang di Jalan Letkol Iskandar. “Aku idak tahu namanyo, apolagi wong nyo karena dio nelpon, aku diperintahkan untuk mengambil barang itu,” ujarnya. (tra)











