Palembang, Sumselupdate.com – Terkait diamankannya 120 orang oleh jajaran Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel yang melakukan penggrebekan terhadap dua arena judi sabung ayam, Minggu (8/5) malam.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengantungi identitas pemilik arena di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Lorong Tanjung Burung dengan pemilik gelanggang judi sabung ayam berinisial M.
“Dalam aksinya, di TKP Sukarami menggunakan pisau taji yang diikatkan di kaki ayam yang akan diadu. Sedangkan, di TKP Lorong Tanjung Burung hanya sabung ayam biasa,” singkat Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah.
Diketahui, Ke-120 orang diamankan dari dua lokasi arena judi sabung ayam yang berbeda. Pertama di kawasan Binjai, Lorong Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dan terakhir di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. (man)











