Pekanbaru, Sumselupdate.com – Memasuki hari kelima, ada lagi satu narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Pekanbaru akhirnya menyerahkan diri. Pihak kepolisian masih memburu 137 napi yang belum kembali.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto menyebutkan napi tersebut adalah Ardimanto (37), terpidana kasus narkoba yang divonis oleh pengadilan 7 tahun 3 bulan penjara.
“Dari keterangan napi tersebut, dia baru menjalani masa hukuman 1 tahun 4 bulan,” katanya, seperti dikutip dari detikcom.
Santo menjelaskan, hingga hari ke lima pasca kaburnya warga Rutan di Jl Sialang Bungkuk Pekanbaru itu, sudah 311 orang yang tertangkap dan menyerahkan diri.
“Saat ini masih ada 137 napi dan tahanan yang masih di luar. Selain itu 365 napi sudah dipindahkan dari Rutan Pekanbaru ke sejumlah Lapas yang ada di Riau,” kata Santo.
Untuk sekedar diketahui, warga Rutan Pekanbaru ini kabur dengan alasan overkapasitas dan dugaan pungli. Terkait hal itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly sudah meminta Polda Riau untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi selama ini. Yasonna meminta agar kasus pungli di Rutan tidak hanya diberikan sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana terhadap pegawai Rutan yang terlibat.
Polda Riau sudah memintai keterangan terhadap 12 orang untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli. Mereka yang dimintai keterangan, ada keluarga napi, napi dan tahanan serta pegawai Rutan. Polda Riau memiliki target, 7 hari kerja bakal ada tersangka dalam kasus tersebut. (adm3)











