Polisi Bidik Dugaan Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Jumat, 3 November 2017
Ilustrasi Kawasan Teluk Jakarta

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyidik masalah reklamasi Teluk Jakarta. Dugaan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus penyidikan polisi.

“Kita menggunakan pendekatan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).

Read More

Dalam proses penyidikan ini, polisi akan mencari tahu ada-tidaknya unsur pidana terkait proyek tersebut. Ada beberapa hal yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan ini.

“Ada beberapa hal yang akan didalami, di antaranya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang dianggap rendah dan juga terkait masalah SHGB,” kata Adi.

Di samping itu, ada hal-hal lain yang akan disidik polisi, seperti di antaranya apa yang melatar belakangi reklamasi tersebut. “Kita mau pastikan bahwa dari hasil penyelidikan teman-teman, kita melihat hal itu. Kita ingin mendalami apa latar belakangnya, penghitungannya, pasti ada cara kerjanya,” jelasnya.

Dalam tahapan penyidikan ini, polisi membutuhkan alat bukti. Guna memenuhi alat bukti tersebut, polisi akan mengambil langkah-langkah di antaranya memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Iya tentu semua yang berkaitan dengan reklamasi akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tutur Adi. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts