Polda Sumsel Ungkap Pengoplos Gas Elpiji Melon di Muaraenim

Rabu, 9 Agustus 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg dengan non subsidi 12 Kg di Kabupaten Muaraenim.

Read More

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait dengan adanya gudang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung LPG 3kg bersubsidi ke 12 kg.

Penggrebekan yang dipimpin Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK dan Kanit Ipda Hendri Prayudha, SH, MH pada gudang yang berada di Dusun 1, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim pada Selasa (25/7/2023).

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai pemilik yakni Slamet Widodo yang berdomisili sama dengan TKP.

“Berawal dari anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas 3kg bersubsidi, setelah kita datangi TKP kita berhasil amankan pemilik gudang bersama dengan 558 tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK, MH melalui Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, Rabu (9/8/20023).

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 Kg bersubsidi berisi berjumlah 122 tabung, kemudian tabung gas non subsidi 12 Kg yang berisi berjumlah 14 tabung, dan tabung gas 12 Kg kosong berjumlah 60 tabung.

“Kita juga mengamankan alat penyuntik yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,” jelas AKBP Bagus.

Selain itu ada pula satu buah ember bekas berisi 56 buah plastik bekas es batu, kemudian 25 buah seal cap, 22 buah rubber seal baru, dan 83 buah rubber seal bekas.

Barang bukti lain, satu buah timbangan kapasitas 30 KG, satu unit kendaraan roda empat Jenis pick up merek Grand Max wama silver metalik nopol BG 9213 NU.

Atas perbuatannya, tersangka Slamet Widodo disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di mana  setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas.

Dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Serta melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts