Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 173,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.220 butir hasil tangkapan di Aula Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (16/5/2018).
Seperti yang sudah narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan disaksikan enam tersangka pemilik barang haram tersebut dan juga turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari enam tersangka satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Keenam nya merupakan pengedar diwilayah Palembang dan sekitarnya yang ditangkap April lalu. “Dari keenam tersangka ada pasangan suami istri dan semua nya merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya,” tandasnya. (tra)










