Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9 Kg Shabu

Senin, 1 Juli 2019
Press rilis hasil ungkap peredaran narkoba di Mapolda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita sembilan kilogram narkoba jenis shabu dari empat tersangka. Keempat tersangka yakni Dimas Baret Mandala dan Riko Gusdi Fendri dengan barang bukti satu kg. Sedangkan tersangka Amri dan Muis dengan barang bukti delapan kg shabu.

Keempatnya ditangkap didua tempat dan waktu yang berbeda tersangka Dimas dan Riko diringkus di Jalan Banyuasin III depan komplek perkantoran Pemkab Banyuasin dan Amri dan Muis diringkus di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Read More

Untuk mengelabui polisi, tersangka Dimas dan Riko menyimpan shabu di bawah casis mobil Toyota Yaris BG 7481 IN. Sedangkan Amri dan Muis menyimpan shabu di kantong kresek dan dibawa dengan sepeda motor Honda Beat Pop BG 4249 AAY.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menegaskan pihaknya tidak akan memberikan peluang kepada para pelaku dari pengedar maupun bandar narkoba di Sumsel dirinya juga mengapresiasi masyarakat yang turut andil pemberantasan narkoba di Sumsel melalui informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

“Semua barang bukti shabu yang dkamankan berasal dari Aceh dan merupakan jaringan luar, narkoba nya masuk ke Indonesia melalui Aceh,” ujarnya saat pres rilis di halaman Mapolda Sumsel, Senin (1/7/2019).

Dikatakan Firli, untuk barang bukti shabu seberat 8 kg awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti 4 kg, namun setelah dikembangkan polisi kembali mendapatkan barang bukti 4 kilogram.

“Para pelaku menjalankan bisnis haram nya tidak sendirian, melainkan melalui jaringan yang sudah mereka bentuk mulai dari memasukkan narkoba ke Indonesia sampai mendistribusikan nya wilayah lain, tentunya ada jaringan yang mengatur,” jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menambahkan keempat pelaku ditangkap ditempat berbeda dihari yang sama dengan total barang bukti yang diamankan sabu seberat sembilan kilogram.

“Dari pengakuan tersangka, shabu itu berasal dari Aceh masuk ke Palembang melalui jalur darat. Untuk diedarkan di Palembang atau luar Palembang masih kami dalami,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Pop BG 4249 AAY dan mobil Toyota Yaris BG 7481 IN serta dua unit handphone. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts