PNS Wajib Upacara Hari Pancasila Saat Libur Lebaran

Senin, 20 Mei 2019

Jakarta, Sumselupdate.com – Pegawai Negeri sipil (PNS) direncanakan akan mendapat libur panjang dalam rangka Lebaran 2019. Hanya saja, ada tanggal merah yang mewajibkan para abdi negara melaksanakan upacara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pada 1 Juni 2019 diwajibkan melaksanakan upacara. Pasalnya, pada tanggal itu jatuh sebagai Hari Lahir Pancasila.

“Tanggal 31 masih masuk, tanggal 1 wajib upacara karena hari Pancasila,” kata Bima dikutip dari laman detik.com, Senin (20/5/2019).

Bima mengatakan, total libur Lebaran 2019 bagi PNS direncanakan mulai tanggal 2-9 Juni atau selama delapan hari. Namun, para abdi negara ini bisa memperpanjang libur dengan mengambil cuti pada tanggal 31 Mei atau hari kejepit. Karena tanggal 30 Mei tanggal merah dan tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu.

Adapun, kata Bima, bagi PNS yang ingin mengambil cuti pada tanggal 30 Mei pun diperbolehkan dan menjadi kebijakan masing-masing instansi. Hanya saja, bagi PNS yang cuti pun tetap diwajibkan untuk melaksanakan upacara Hari Pancasila.

“Iya, kebijakan internal masing-masing. Kalau bisa yang cuti pun diwajibkan upacara,” ujar dia.

Total libur Lebaran untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu.

Menurut Bima, penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin mengatakan, kepastian libur lebaran baru diputuskan hari ini. “Nanti diputuskan besok. Diupayakan keputusannya besok,” ungkap Syafruddin. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.