Muarabeliti, Sumselupdate.com – Perampokan uang persediaan di Kantor Pemberdayaan Perempuan (PP) Musi Rawas (Mura) rupanya didalangi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor tersebut, yakni Efril Laila (36), warga Kenanga 2, Jalan Melati 3, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Terungkapnya dalang perampokan itu setelah dua tersangka lainnya ditangkap aparat Polres Mura, Hendra Purwana alias Ya (30), warga Jalan Kaliserayu, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau dan Edi Supriyanto Saputra (23), warga yang sama, Kamis (1/12/2016), sekitar pukul 21.00.
Keduanya dihadiahi timah panas karena hendak melarikan diri ketika akan ditangkap. Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan LP/B-188/XI/2016/SS/ResMura, tanggal 21 November 2016
Peristiwa perampokan tersebut terjadi Senin (21/11/2016) sekitar pukul 13.30 di Kantor Pemberdayaan Perempuan di Kecamatan MuarabBeliti, Kabupaten Mura.
Kasus ini bermula dari korban Rimawati bersama Akipsa, Tatang dan Eka pergi menuju kantor Bank Sumsel Babel untuk mengambil Uang Persediaan (UP) untuk kegiatan pada Kantor Pemberdayaan perempuan sebesar Rp248 juta dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Setelah mengambil uang tersebut, korban bersama rekan-rekannya kembali ke Kantor Pemberdayaan Perempuan Mura. Setibanya di dalam kantor dan berjalan memasuki ruangan TU, tiba-tiba ada seseorang yang masuk ke dalam kantor menggunakan jaket hitam helm full face dan masker berwarna merah dan satu orang lagi berada di atas sepeda motor.
Pelaku yang memasuki kantor itu langsung memutus tas ransel korban yang berisikan uang dan telepon genggam milik korban dan mengancam menggunakan pisau dengan mengibaskan-ngibaskan secara membabi buta.
Setelah itu pelaku langsung berlari ke arah keluar kantor di mana ada satu pelaku lagi yang sudah menunggu di atas motor. Akhirnya kedua pelaku dapat kabur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang operasional (UP) kantor Pemberdayaan Perempuan dan HP Oppo F1S dan OPPO Yoyo serta uang pribadi korban yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp248 juta.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrime, AKP Satria Dwi Darma, mengatakan, penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Haridya, STk, pertama kali melakukan penangkapan terhadap Hendra Purwana di rumah pelaku di Jalan Kaliserayu, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berasa di depan rumah. Anggota Buser langsung melakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan.
Setelah melakukan interogrsi terhadap Hendra Purwana, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya, yakni Edi Supriyanto Saputra yang tinggal di Jalan Kali Serayu, Kelurahan Jokoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Anggota Buser langsung mendobrak pintu rumah dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah. Akhirnya pelaku dapat diamankan.
Selanjutnya anggota Buser melakukan pengembangan mencari BB hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan. Saat sedang melakukan pengembangan pencarian BB, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Anggota Buser berusaha mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan .
Akhirnya anggota mengeluarkan tembakan ke arah kaki pelaku dan kedua pelaku dapat diamankan. Kedua pelaku langsung dilarikan ke rumah aakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku didapatkan keterangan bahwa otak perampokan didalangi oleh salah satu pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan, yakni Efril Laila.
Mendapat informasi berharga itu, petugas bergerak cepat dengan mengamankan PNS bersangkutan ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut dibagi-bagi. Tersangka Hendra Purwana mendapat Rp98 juta, Edi Supriyanto Saputra Rp100 juta, dan Efril Laila Rp50 juta.
Barang Bukti Hasil Kejahatan yang disita petugas.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Hendra Purwana, yakni satu unit sepeda motor Honda CB150r warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio, dua buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp20 juta, dua buah cincin emas.
Kemudian dari Edi Supriyanto Saputra, satu unit sepeda motor Honda CB150r warna hitam, uang tunai sebesar Rp35 juta, satu buah rekening yang berisikan uang sebesar Rp21 juta, satu unit HP Oppo F1s.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Efril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu buah tas warna abu, uang tunai sebesar Rp27.850.000, dan satu buah kacamata. (ain)