Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Palembang telah menerima pelimpahan berkas dari JPU keempat orang tersangka IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), kasus dugaan pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) yang ditemukan tewas di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Paembang pada Minggu (1/9/2024).
Humas PN Palembang Kelas IA khusus Harun Yulianto, SH, MH mengatakan pelimpahan berkas perkara keempat anak diterima dari Kejaksaan Palembang.
“Untuk penetapan sidangnya, saya rasa sudah keluar karena majelis sudah ditetapkan, karena ini menarik perhatian dari masyarakat karena kasusnya juga lumayan berat yang dilakukan oleh anak-anak,” ungkap Harun, saat diwawancarai, Sabtu (28/9/2024).
Ia juga menjelaskan, untuk pola sidangnya nanti itu teknis majelis, karena akan dibentuk tim khusus yang memang sudah sertifikasi anak.
“Itu ada satu anak yang umur 16 tahun, tiga di antaranya di bawah 14 tahun, acaranya tetap disidangkan secara anak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk persidangannya pihaknya tidak bisa lama-lama, biasanya paling satu minggu dari limpahan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Agar Tak Dicurigai, IS Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Ikut Yasinan
“Untuk persidangan nanti kita sudah punya SOP sendiri, artinya kita lihat situasi dan kondisi, apalagi kasus ini sudah nasional dan kejadiannya juga sudah luar biasa. Pastinya kita lihat situasi dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Polrestabes,” tutupnya.