Palembang, Sumselupdate.com – Tiga terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Resto 40 Avenue, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ditangkap polisi.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial PC (22), RA (22), dan RD (18). Mereka ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di tiga lokasi berbeda.
PC ditangkap di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PC, polisi kemudian menangkap RA di kawasan Gandus, Palembang, disusul RD di kawasan Kertapati.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) dini hari. Peristiwa itu mengakibatkan Ahmad Miftahudin meninggal dunia, sedangkan korban lainnya, NP, mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum, langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, para terduga pelaku berjumlah tiga orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Musa Jedi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Ahmad bersama saksi NP dan NK hendak pulang ke rumah setelah mengunjungi keluarganya. Mereka menggunakan dua sepeda motor. Ahmad berboncengan dengan NK, sedangkan NP mengendarai sepeda motor sendiri yang dalam kondisi rusak dan ditarik menggunakan sepeda motor Ahmad.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka diduga didekati sekelompok pengendara sepeda motor. Tiga orang yang berboncengan kemudian disebut menyerang dan memukul korban hingga terjatuh.
Para pelaku diduga meminta uang dan hendak mengambil sepeda motor korban. Ketika Ahmad berusaha melawan, ia ditusuk menggunakan senjata tajam di bagian dada. NP juga mengalami luka tusuk di bagian leher, sementara NK melarikan diri untuk meminta pertolongan warga.
Warga yang berdatangan berupaya menolong para korban. Ahmad kemudian dibawa ke RS AK Gani Palembang, sedangkan NP dibawa ke RS Mohammad Hoesin untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, Ahmad dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS AK Gani sebelum mendapatkan perawatan. Sementara itu, NP dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RS Mohammad Hoesin.
Musa Jedi mengatakan, motif kejadian masih didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
“Dugaan sementara ketiga pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, keterangan para pelaku masih didalami penyidik Reskrim,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi, satu unit sepeda motor FreeGo berwarna biru tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Musa Jedi, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP 2023 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut. Status bersalah para terduga pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(**)







