Plt Bupati Muba Beni Hernedi Datangi Gedung KPK, Ada Apa?

Kamis, 22 September 2016
Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengisi buku tamu sebelum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Gedung KPK, Kamis (22/9/2016).

Sekayu, Sumselupdate.com – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi, Kamis (22/9/2016) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun setelah ditelisik ternyata kedatangan Beni untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyampaian LHKPN adalah wajib bagi penyelengara Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Keputusan KPK Nomor KEP 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam aturan itu, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya pada saat sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Advertisements

Menurut Beni, pelaporan harta kekayaan di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebelum lahir KPK dan bahkan sebelum KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) berdiri di Indonesia sudah ada kewajiban untuk melaporkan kekayaan bagi pejabat publik yang diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999.

“Hari ini saya ke gedung KPK untuk melaporkan LHPKN. Selain sebagai kewajiban bagi setiap Penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN, tapi juga sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan saya dalam Pemilukada berpasangan dengan H Dodi Reza. Saya mendukung aturan ini sebagai perwujudan demokrasi bersih dan transparansi pemerintahan,” ujar Beni. (est)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.