Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kelly Mariana menegaskan pihaknya tidak bisa serta merta mengambil alih rapat pleni rekapitulasi suara Pemilu 2019 di KPUD Kabupaten Empat Lawang.
Penegasan ini terkait adanya permintaan DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel agar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di KPU Empat Lawang diambil alih KPU Sumsel.
“Pengambil alihan harus didasari alasan yang kuat. Ini rekap di Empatlawang ‘kan belum selesai. Jadi tunggu prosesnya dulu,” tegas Kelly.
Menurut Kelly, PKS sebaiknya mengajukan keberatan terlebih dahulu. Pihaknya tidak bisa secara serta merta melakukan pengambilalihan tugas dari KPU Empat Lawang tersebut.
“Mesti harus ada alasan yang kuat. Misalnya tanggal 7 terakhir masa rekap, kabupaten juga belum selesai maka dipindah ke provinsi. Tetapi itu juga tetap KPUD kabupaten tadi yang melakukan rekap. Kecuali kalau deadlock atau terjadi chaos sudah tidak bisa menengahi,” jelas Kelly.
Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menyatakan terkait data dan proses rekapitulasi penghitungan di Empat Lawang, pihaknya masih menunggu laporan Bawaslu Empat Lawang.
Diakui Iin, sejak proses pemungutan suara sampai sekarang, Bawaslu sudah menerima pengaduan pelanggaran prosedur di Empat Lawang.
“Tentu dengan adanya data DPW PKS dan saksi PKS kami Bawaslu merespon positif guna mewujudkan keadilan pemilu sesuai konteks yang diatur saat ini. Kami akan menerima secara terbuka jajaran PKS untuk menindaklanjuti data kecurangan penghitungan di Empat Lawang yang dimaksud,” kata Iin.
Sebelumnya, PKS Sumsel mensinyalir adanya kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu mulai dari PPK hingga KPU di Kabupaten Empat Lawang. Kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi saat rekapitulasi suara hasil Pemilu untuk tingkatan DPR RI.
“Kecurangan itu terjadi karena ada selisih suara antara form C1 dan DA1 baik yang dimiliki saksi PKS dengan yang dimiliki penyelenggara yakni KPU Empat Lawang. Terkait perbedaan ini, saksi PKS sudah menyampaikan keberatan tapi tidak diakomodir oleh KPU Empat Lawang. Mereka hanya memerintahkan saksi PKS untuk menulis di form keberatan,” ungkap Kabid Polhukam DPW PKS Sumsel, Aulia Rahman saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di kantor DPW PKS Sumsel, Senin (6/5/2019).
Dijelaskan Aulia, seharusnya jika ada selisih angka saat pleno rekapitulasi, maka sudah seharusnya diverifikasi oleh penyelenggara dengan membuka form DA plano. Tapi kenyataannya, pihak penyelenggara di Empat Lawang tidak melakukan verifikasi tersebut.
“Ini pelanggaran yan terstruktur karena dilakukan penyelenggara. Adanya kecurangan itu menyebabkan berkurangannya suara PKS dan berpengaruh terhadap kursi PKS untuk DPR RI Dapil Sumsel 2,” jelasnya.
Menurut Aulia, berdasarkan perhitungan internal PKS dari formulir C1 yang dikumpulkan dari saksi-saksi PKS di setiap TPS yang ada di Sumsel, untuk di Dapil Sumsel 2 PKS berhasil mendapatkan satu kursi dari sembilan kursi yang ada.
“Dari hitungan internal kita, PKS mendapatkan kursi ke 7 dari 9 kursi yang ada. Tapi dengan adanya kecurangan yang dilakukan secara TSM ini maka kursi PKS terancam hilang,” ujar Aulia.
Sementara itu, Ketua Bapilu DPW PKS Sumsel, Syaiful Fadli menegaskan, pihaknya akan menyurati dan melapor kecurangan tersebut ke Bawaslu Sumsel dan meminta agar proses rekapitulasi suara yang saat ini sedang dilakukan agar diambil alih oleh KPU Sumsel.
“KPU Sumsel untuk menindaklanjuti permasalahan dengan cara mengambil alih proses rekapitulasi suara. Jika tetap di sana dikhawatirkan akan terjadi intervensi dari pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan. Ada indikasi intervensi pejabat daerah di Empat Lawang terhadap penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu di sana,” jelasnya. (mor)











