PKB: Bubarkan DPD RI Jika…

Sabtu, 6 Februari 2016
Suasana Mukernas PKB

Jakarta, sumselupdate.com – Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendapat sorotan kritis dari peserta Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (Mukernas PKB) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, 5-6 Februari 2016. Mukernas PKB ini merekomendasikan agar lembaga senator ini diubarkan, tetapi dengan syarat.

“Bagi PKB, sepanjang kewenangan dan tugas pokok DPD masih seperti yang tertuang dalam pasal undang-undang seperti hari ini, maka kami merekomendasikan untuk dihilangkan,” kata Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding, dalam konferensi pers seusai penutupan Mukernas di Jakarta, Sabtu (6/5/2016).

Seperti diketahui, DPD RI dibentuk atas amanat UUD 1945 amandemen ketiga. DPD dibentuk guna memenuhi rasa keadilan masyarakat daerah, memperluas kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional, dan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 22D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, DPD memiliki kewenangan mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts