Advertorial: Pj Walikota Pangkalpinang Hadiri Rakor dengan Ombudsman RI Kepulauan Babel

Writer: - Kamis, 22 Mei 2025
Pj Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menghadiri rapat koordinasi atau rakor dengan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (22/5/2025). Rakor ini membahas penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh. (Foto; Sumselupdate.com/Rika Kusuma).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pj Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menghadiri rapat koordinasi atau rakor dengan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (22/5/2025). Rakor ini membahas penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Dalam rakor tersebut, Pj Walikota Pangkalpinang menyampaikan permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh telah mencapai titik penyelesaian.

Read More

“Kami membahas penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, kami sudah merekomendasikan solusi apa yang akan dilanjutkan dan insyaallah hari ini dianggap selesai tinggal menunggu bukti penyelesaian nya saja,” kata Unu.

Unu menambahkan formalitas permasalahan tanah ini dapat diselesaikan dengan baik. “Alhamdulillah formalnya bisa berjalan tinggal menunggu hasil tertulisnya itu saja, semua sudah ada solusi bagaimana akan ditindaklanjuti,” kata Unu.

Kemudian untuk secara teknis nantinya akan dijelaskan oleh pihak dari Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Unu.

Pj Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin dan Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar memberikan keterangan pers. (Foto; Sumselupdate.com/Rika Kusuma).

Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar, menjelaskan permasalahan tanah ini bermula dari ketidakjelasan status lahan yang digunakan sebagai tempat perkuburan.

“Diterimanya laporan laporan sejak September 2023 oleh masyarakat terkait dengan lahan perkuburan di Air Kepala Tujuh,” kata Shulby.

Shulby menambahkan ada dua solusi yang disepakati bersama untuk menyelesaikan permasalahan tanah ini.

“Pertama soal legalitas lahan itu akan ditangani oleh kelurahan setempat dan camat, dan kemudian yang kedua terkait dengan keberadaan lahan disana terkait dengan tata ruangnya itu akan diajukan proses revisi nantinya,” kata Shulby.

Shulby berharap permasalahan tanah ini dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.

“Tentunya kita berharap ini bisa diselesaikan dengan kesepakatan yang disepakati tadi selama 30 hari,” kata Shulby.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar. (Foto; Sumselupdate.com/Rika Kusuma).

Ia juga menambahkan bahwa tanah tersebut bukan aset Pemerintahan Kota Pangkalpinang.

“Tanah itu memang bukan aset pemerintahan kota Pangkalpinang, tapi secara legalitas itu bisa diusahakan untuk bagaimana nantinya akan dikelola oleh pihak yayasan tertentu,” kata Shulby.

Shulby menambahkan aktifitas perkuburan di lokasi tersebut akan tetap dilanjutkan.

“Aktifitas perkuburan disitu karena sudah berjalan, arahan saya itu memang akan tetap dilanjutkan karena memang kita perlu dan kemudian tetap memberikan hak masyarakat dan layanannya,” kata Shulby.

Pj Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menghadiri rapat koordinasi atau rakor dengan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (22/5/2025). Rakor ini membahas penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh. (Foto; Sumselupdate.com/Rika Kusuma).

Shulby juga menyebutkan bahwa ada alternatif lahan lain yang dapat digunakan sebagai tempat perkuburan.

“Ada alternatif lahan lain yang seluas 5,3 Hektar yang sebenarnya bisa dipakai untuk lahan, cuma masih terkendala pada operasionalisasi,” kata Shulby.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts