Jakarta, Sumselupdate.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata tak ambil pusing dengan langkah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut polemik penanganan kasus di Basarnas. Bahkan, Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut laporan MAKI itu tidak bermutu.
“Bilang ke MAKI, emang gua pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) malam seperti dilansir dari Berita Satu.com jaringan Sumselupdate.com.
Laporan MAKI itu diketahui soal langkah Alex yang mengumumkan Kabasarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa didasari sprindik. MAKI menilai langkah Alex itu menyalahi kode etik KPK. “Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” ungkap Alex.
Sebelumnya, MAKI resmi melaporkan Alexander ke Dewas KPK. MAKI menilai Alex menyalahi prosedur terkait penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka suap di Basarnas.
“Dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Henri diketahui juga telah diumumkan sebagai tersangka untuk kasus itu oleh Puspom TNI. Hanya saja, Kurniawan menilai langkah Alex yang sebelumnya juga mengumumkan penetapan Henri sebagai tersangka telah menyalahi kode etik KPK.
“Apalagi kemudian ditemukan pada saat penetapan tersangka itu, pengumuman tersangka itu belum ada sprindik,” ungkap Kurniawan.
Kurniawan menegaskan, sesorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa diterbitkannya sprindik. Bahkan, katanya, penetapan tersangka menjadi pelanggaran hak asasi manusia jika tidak disertai sprindik. (**)