Pilkades Serentak di Muba Belum Ada Kejelasan

Rabu, 24 Februari 2016
Kantor BPMPD Musi Banyuasin

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemilihan Kepala Desa serentak bagi 66 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya tahun kemarin, sampai kini belum ada kejelasannya. Hal tersebut terkendala dari sisi aturan yakni mengacu kepada Perda Pemilihan Kepala desa yang sudah di godok DPRD Muba belum kunjung disahkan. Hingga berdampak tertundanya bagi 66 desa yang memilki momen pilkada serentak di tahun ini. Bahkan masing-masing desa pun telah mempersiapkan panitia pemilihan kepala desa.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) melalui Bidang Pemerintahan Desa, Syamsul Bahri mengatakan tertundanya pemilihan kades bagi 66 desa tersebut menunggu perda disahkan, setelah disahkan nantinya perda tersebut dievaluasi oleh provinsi, selanjuntnya dilaporkan kepada mendagri. Di samping itu pilkades pada tahun ini sangat berbeda, karena pilkades tahun ini dilakukan secara serentak di 66 desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, di samping itu juga, adanya subsidi dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin seperti cetak surat suara.

Read More

‘’Tahun ini pilkades di Muba berbeda karena dilakukan secara serentak, di samping itu juga untuk surat suara dilakukan secara lelang/ tender,’’ jelasnya ketika dibincangi Sumselupdate.com, Rabu 24/02 di ruang kerjanya.

Dikarenakan pilkades serentak tentunya Syamsul mengakui sudah memprediksi sesuatu masalah yang bakal muncul, apalagi surat suara dilakukan dengan cara tender/ lelang. Ditambahkan Syamsul belum bisa memastikan kapan pilkades tersebut dilaksanakan karena menunggu dari perda tersebut disahkan. Disinggung berapa anggaran untuk pelaksanaan pilkades serentak tersebut, Syamsul enggan berkomentar.

Sementara itu tempat terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Musi Banyuasin, Haryadi Karim mengakui perihal tersebut. Hariyadi menjelaskan bahwasannya terkendala dari sisi aturan yakni Perda.

‘’Untuk pelaksanaan pilkades serentak kita tunggu perda disahkan oleh DPRD, setelah dievaluasi dan proses baru kita laksanakan,’’ jelasnya.(est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts