Pilkada Ditunda Dampak Pandemi Corona, Pengamat Politik: Pengaruh Calon Pertahana Berkurang

Ilustrasi Pilkada Serentak 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pemerintah bersama DPR RI, dipastikan akan berpengaruh dengan peluang bakal pasangan calon yang bertarung, khususnya petahana yang selama ini memiliki infastruktur seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat politik Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Andries Lionardi, petahana akan hilang pengaruh atau kekuatan; apabila pelaksanaan pencoblosan dilakukan pada September 2021, mengingat massa jabatan tujuh kepala daerah tersebut berakhir pada 17 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

“Dengan ditundanya pilkada, kontestasi akan lebih fair bagi semua kandidat, karena semuanya berada di luar peran birokrasi,” ujar Andries.

Diterangkan Andries, dengan kekuatan seimbang maka, masyarakat akan lebih objektif memilih, mengingat tidak dipengaruhi intervensi petahana.

“Kontestan harus bener-benar mengandalkan jejak rekam, program unggulan dan jejaring sosial di masyarakat,” tuturnya.

Dikatakan Andries, peran parpol penguasa di level provinsi (baik Gubernur dan Wagub Sumsel), tetap akan lebih dominan, mengingat ia memiliki pengaruh dalam menentukan carataker ataupun kebijakan di daerah yang kepala daerahnya habis massa tugasnya.

“Selain itu, ini juga memungkinkan semua calon, bisa mencuri peluang untuk memenangkan Pilkada, khususnya penguasa di Sumsel,” tuturnya.

Senada diungkapkan pengamat politik Unsri Dr Febrian, jika tak dipungkiri jika amunisi bagi para petahana tak dipungkiri peluang penyimpangan APBD bisa terjadi, meski begitu semua pembiayaan APBD tetap harus sesuai peruntukan.

“Bisa saja petahana diuntungkan (infastruktur dan anggaran), tapi bukan cuma faktor ini saja, yang bisa membuat petahana menang Pilkada,” ujarnya.

Dilanjutkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, pastinya kalau jadwal Pilkada ditunda, akan berdampak pada posisi akan kemenangannya nanti.

“Jadi bisa disimpulkan petahana tetap lebih meyakini amunisi, dan punya kemampuan lebih memenangkan Pilkada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, opsi penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, termasuk tujuh Kabupaten se-Sumsel akibat virus Covid-19, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Kelly mengatakan, berdasarkan hasil rapat komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dipastikan Pilkada 2020 ditunda hingga waktu yang belum ditentujan.

“Surat yang beredar, sudah bisa kita artikan, bahwa Pilkada serentak 2020 resmi ditunda,” ujar Kelly.

Pada surat kesimpulan tersebut, mencakup empat poin, komisi II menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020. Nantinya Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI.

Poin ketiga, pemerintah diminta untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu, serta Pemda yang melaksanakan Pilkada untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid 19.

“Pilkada 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang, dan nantinya tahapan akan dilanjutkan, jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan,” terangnya.

Di mana lanjutan tahapan akan dilaksanakan tidak dari awal, namun tahapan yang sudah dihentikan.

“Jadi kalau sekarang sudah dihentikan tahapan pelantikan PPS, maka nanti kalau dilanjutkan maka akan dilakukan pelantikan PPS dan seterusnya,” tandas Kelly

Kelly menyatakan, jika harus ditunda atau dimundurkan waktu pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak yang sejatinya dilaksanakan pada 23 September mendatang, harus ada dasar hukumnya, karena pihaknya selama ini menjalankan tahapan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada.

“Apapun perubahan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah dalam hal ini Perppu, mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan dalam undang- undang,” jelasnya.

Menurut Kelly, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya bersama 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, siap melaksanakan apapun putusan dari pusat nantinya, apakah harus ditunda atau opsi lainnya.

Ditambahkan Kelly saat ini, pihaknya sudah meminta 7 KPU Kabupaten untuk melaksanakan surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020, dan surat keputusan KPU RI nomor 79 tahun 2020, tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.

Beberapa tahapan yang ditunda di antaranya pelantikan badan adhoc PPS yang seyogyanya dilaksanakan 22 Maret serentak, namun akhirnya dilaksanakan dimasing- masing kecamatan.

“Kemudian, verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perserorangan di 7 Kabupaten dilakukan penundaan, serta penundaan perekrutan petugas PPDP dan verifikasi data pemilih,” tandasnya.

Sekadar informasi di Sumsel terdapat tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak September mendatang, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), dan Musirawas Utara (Muratara). (tra)

 

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.