Banyuasin, Sumselupdate.com – Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 telah dilaksanakan di Lapangan Alun-Alun kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu malam, 1 Juni 2024. Acara ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang Pilkada di Kabupaten Banyuasin yang akan berlangsung pada November 2024.
Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, serta anggota Forkopimda kabupaten Banyuasin turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, penampilan band papan atas, Andika Perkasa (vokalis Kangen Band), juga memeriahkan malam peluncuran.
Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, ST, menyatakan bahwa momen peluncuran ini merupakan komitmen KPU Banyuasin untuk melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024. Selain itu, peluncuran ini juga menjadi ajakan kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Aang Midharta menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremonial semata, melainkan juga sebagai tonggak awal untuk mendongkrak semangat partisipasi seluruh elemen terkait dalam menyukseskan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Banyuasin.
Dalam suasana yang terbuka, Aang berharap agar masyarakat ikut andil berpartisipasi aktif dan merasa memiliki dalam keberhasilan pesta demokrasi Pilkada pada 27 November 2024. Peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Banyuasin tahun 2024 diharapkan dapat membangun konsolidasi dan koordinasi yang harmonis, serta mewujudkan Pilkada yang demokratis berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Aang Ajak Masyarakat Memahami Dinamika Politik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa pilihan politik boleh berbeda. Ia menekankan bahwa dalam politik, kawan dan lawan bisa silih berganti, dan hal ini adalah sesuatu yang biasa.
“Tidak ada kawan dan lawan yang abadi dalam politik,” ujar Aang. Namun, pada suatu saat, masing-masing partai politik akan mencari kedamaian dan kawan untuk memenangkan pemilu.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.(**)