Palembang, Sumselupdate.com – Sejak November lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah membuka massa penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah yang ingin bertarung dalam Pilkada 2020 mendatang melalui jalur perorangan atau independen.
Namun sampai saat ini KPU Sumsel belum mendapat laporan tentang adanya peserta dari tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020 di Sumsel yang telah menyerahkan dukungan awal.
“Kalau untuk daftar belum ada, masih sebatas menyiapkan saja. Tapi sepertinya OKU Timur dan PALI akan ada yang maju lewat jalur itu,” ujar Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Rabu (11/12/2019).
Untuk itu dikatakan Kelly, masyarakat atau tokoh maysarakat yang hendak menjadi peserta Pilkada serentak tujuh kabupaten di Sumsel 2020, bisa melalui dua cara. Yaitu, jalur dukungan parpol maupun perorangan atau independent.
Berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019, bahwa syarat untuk bisa menjadi bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati di 7 Kabupaten, harus mendapat dukungan minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Asahan atau minimal 25 persen perolehan suara sah bagi partai yang mendapatkan kursi di DPRD.
“Berdasarkan PKPU, setiap bacalon kepala daerah tingkat kabupaten/kota harus mendapat dukungan partai politik minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD, atau 25 persen suara sah,” terangnya.
Sedangkan untuk pasangan bacalon perseorangan atau independent yang maju lewat jalur non parpol harus mendapat dukungan minimal 8,5-10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya.
“Sesuai PKPU yang ada, jika pemilih yang terdaftar di DPT di bawah 250 ribu, maka syarat minimal harus 10 persen dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP. Sedangkan pemilih yang terdaftar dikisaran 250-500 ribu, syarat dukungannya minimal 8,5 persen,” tandasnya.
Selain dukungan minimal tersebut, sebaran dukungannya juga harus 50+1 jumlah Kecamatan yang ada di masing- masing daerah. “Jadi sebaran dukungan itu harus separuh Kecamatan yang ada,” tuturnya.
Masih kata dia, untuk jumlah pemilih yang ada dibawah 250 ribu yaitu Kabupaten PALI dan Muratara sehingga syarat minimal dukungan 10 persen. Sedangkan 5 Kabupaten lainnya, OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir dan Mura minimal 8,5 persen.
“Untuk tahapan penyerahan dukungan bakal paslon perorangan dimulai sejak bulan November hingga Februari. Sedangkan masa pendaftaran paslonkada baik dimulai Juni 2020,” tandasnya. (tra)











